Kompas TV bisnis kebijakan

Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik Bentuk Paling Aman

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 08:18 WIB
sofyan-djalil-sertifikat-tanah-elektronik-bentuk-paling-aman
Seorang warga Gorontalo menunjukkan sertifikat tanah baru miliknya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. (Sumber: Kompas.com/Haris Radju)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan, ada kesalapahaman soal sertifikat tanah elektronik. Salah satunya, banyak anggapan bahwa sertifikat elektronik tak aman.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan, Kamis (4/2/2021).

Sofyan juga menjelaskan, BPN tak akan menarik sertifikat tanah hingga peralihan sistem pendataan selesai dan seluruh data telah terdigitalisasi.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat (fisik, red) sampai transformasi dalam bentuk elektronik. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media eletronik,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Transformasi ini sudah mulai berjalan pada 2019-2020. Saat itu Kementerian ATR/BPN telah mulai memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Baca Juga: Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut Sofyan, data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik. Begitu juga dengan data dan dokumen fisik.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini berdasar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, BPN tetap mengakui baik sertifikat fisik maupun elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.

Yulia menjelaskan ada poin-poin lain yang harus jadi perhatian masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.

Pemberlakuan sertifikat elektronik akan mulai berjalan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan. Hal ini akan berjalan bertahap dan memperhatikan skala prioritas.

Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Lahan yang saat ini menjadi prioritas adalah tanah aset pemerintah dan BUMN, sebelum pembuatan sertifikasi tanah elektronik masyarakat.

Yulia juga menyebut, masyarakat pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat fisik menjadi elektronik seperti pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama.

Terakhir, tanah yang mendapatkan sertifikat elektronik tak boleh tanah sengketa, yang menerima gugatan di pengadilan atau mendapat catatan keberatan dari pihak ketiga.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x