Kompas TV nasional wawancara

Mencermati Letak Urgensi Revisi Undang-undang Pemilu

Kompas.tv - 4 Februari 2021, 12:02 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada perdebatan di balik pembahasan revisi undang-undang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional 2021 di DPR.

Salah satunya adalah soal gelaran Pilkada serentak, apakah akan digelar pada 2022 dan 2023, atau tetap disatukan dengan pemilu 2024.

Selain berdampak pada jadwal Pilkada serentak, sorotan lainnya jika revisi undang-undang Pemilu dibatalkan dan Pilkada digelar 2024, maka pada 2022, ada 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 171 kepala daerah hasil pilkada 2018 yang akan berakhir masa jabatannya.

Dan daerahnya akan dipimpin pelaksana tugas dengan wewenang terbatas selama satu hingga dua tahun. Perdebatannya apakah jabatan pelaksana tugas ini akan efektif nantinya.

Di sisi lain, Pemilu 2019 lalu menyisakan duka. Tanpa kondisi pandemi, 894 petugas KPPS meninggal dunia, serta 5.175 lainnya sakit karena kelelahan dan kecelakaan saat bertugas.

Kondisi itu dinilai mendesak dilakukan evaluasi. Jika revisi undang-undang Pemilu tidak dilanjutkan DPR dan agenda Pemilu Pilpres dan Pilkada serentak tetap dilaksanakan tahun 2024, dikhawatirkan dapat mengulang kembali kekurangan pelaksanaan teknis Pemilu 2019.

Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri memilih melanjutkan agenda Pilkada serentak di 2024. Urgensi revisi UU Pemilu baru akan dievaluasi setelah 2024 nanti.

Agenda pembahasan revisi UU Pemilu masih panjang karena perlu melibatkan berbagai stakeholder dan mengundang perwakilan sejumlah kalangan untuk memberi masukan.

Diharapkan prosesnya tidak dilakukan tergesa-gesa sehingga proses pembuatan undang-undang bisa maksimal.

Bagaimana mencermati urgensi revisi UU Pemilu ini? 

Simak pembahasannya bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat, serta Analis Politik, Djayadi Hanan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x