Kompas TV regional hukum

Kisah 2 Karyawan Apotek Diseret ke Meja Hijau, Berawal dari Tulisan Dokter yang Tak Jelas di Resep

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 11:25 WIB
kisah-2-karyawan-apotek-diseret-ke-meja-hijau-berawal-dari-tulisan-dokter-yang-tak-jelas-di-resep
Sukma dan Okta saat menjadi terdakwa di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum, Rabu (27/1/2021) lalu. (Sumber: MEI LEANDHA ROSYANTI/KOMPAS.COM)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Dua wanita muda yang merupakan mantan petugas apotek hanya bisa tertunduk di kursi terdakwa ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Matanya menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasibnya. 

Mereka adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Bos PS Store Putra Siregar dari Kasus Penimbunan dan Penjualan Ponsel Ilegal

Keduanya diketahui diseret ke meja hijau sejak tahun lalu lantaran dianggap bertanggung jawab karena telah salah memberikan obat kepada pasien.

Namun, setelah sempat ditahan beberapa bulan, mereka akhirnya divonis tidak bersalah alias bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum,” kata hakimSri Wahyuni dikutip dari Kompas.com pada Rabu (27/1/2021).

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”

Penasihat hukum kedua terdakwa, Maswan Tambak, mengaku lega dan mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan. 

Baca Juga: Diduga Mencuri Sawit, Nenek 80 Tahun Divonis Bebas

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Maswan menjelaskan, majelis hakim telah membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain yaitu Endang Batubara. 

Saat korban membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa ternyata belum bekerja di Apotek Istana 1. 

Lalu, dilakukan kembali pembelian obat pada 13 Desember 2018, saat itu baru terdakwa Sukma yang bekerja, namun ia tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Vernando Agus Hakim menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Viral Seorang Nenek Diarak ke Kantor Polisi Usai Tertangkap Hendak Curi Uang Rp 100 Ribu Buat Makan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x