Kompas TV regional berita daerah

Hukuman Jerinx Dipangkas Jadi 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.tv - 30 Januari 2021, 11:03 WIB
Penulis : Reny Mardika

BALI, KOMPAS.TV - Hukuman musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dikurangi menjadi 10 bulan penjara dari sebelumnya 14 bulan penjara. 

Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan Tinggi Bali menyebut kasasi diajukan pada 28 Januari 2021 kemarin. 

Poin-poin kasasi akan disampaikan melalui memori kasasi.

Menanggapi pengajuan kasasi jaksa, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. Bahkan dia menilai Jerinx seharusnya dibebaskan.

"Berdasarkan konsultasi kami dengan JRX (Jerinx), karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," kata Gendo dalam keterangan tertulis.

Kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun, menurut Gendo, jaksa harusnya bisa lebih bijak melihat putusan atas banding tersebut.

"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa, senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana, bukanlah untuk pembalasan," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x