MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - HR dan MS, warga Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin diringkus tim reskrim Polres Merangin di rumahnya, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari petani yang merasa di tipu oleh pelaku. Korban yang memesan pupuk merek KCL dan Mahkota merasakan pupuknya aneh. Dari laporan petani, polisi bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan, hasilnya polisi menemukan pupuk oplosan sebanyak dua ton yang dijual di toko pelaku. Di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah lima tahun melakukan aktifitas pupuk oplosan di Kabupaten Bungo dijual ke Kabupaten Merangin dengan harga Rp.150 ribu dengan berat 50 kilogram dengan sasarannya para petani.
#PupukOplosan #kabupatenMerangin #PolresMerangin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.