Kompas TV nasional peristiwa

PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ada Sanksinya Jika Dilanggar

Kompas.tv - 28 Januari 2021, 16:40 WIB
pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-ada-sanksinya-jika-dilanggar
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Ini Syarat Buat PNS untuk Mengikuti Jabatan Fungsional

Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.

Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: PNS Hingga Pejabat Akan Diawasi dengan Aplikasi Kedisiplinan

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)."

Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.