Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Digelar 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim

Kompas.tv - 28 Januari 2021, 07:05 WIB
sidang-vonis-digelar-8-februari-2021-jaksa-pinangki-menangis-di-depan-hakim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan memutus perkara Pinangki terkait dengan suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Jaksa Pinangki: Mohon Izin Yang Mulia, Ini Kesempatan Terakhir Saya Menyampaikan...

Setelah hakim membacakan jadwal sidang putusan tersebut, terdakwa Jaksa Pinangki menangis. Dia lantas menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil bobot kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini, Yang Mulia," ucap Pinangki.

"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan hukuman, Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.

Hakim kemudian mengatakan hal itu sudah terangkum dalam nota pembelaan atau pleidoi Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Itu semua sudah tersangkum juga dalam pembelaan saudara, ya," tutur majelis hakim. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis Minta Hakim Ringankan Vonis


Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x