Kompas TV nasional peristiwa

Pemuda Harapan Bangsa di Grobogan Gunakan Bansos Prakerja Untuk Beli Seribu Pil Koplo

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 22:13 WIB
pemuda-harapan-bangsa-di-grobogan-gunakan-bansos-prakerja-untuk-beli-seribu-pil-koplo
Pelaku pemesan ribuan Pil Koplo, Dewangga (24) pemuda Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat dimintai keterangan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan, Rabu (27/1/2021). (Sumber: Kepolisian Resort Grobogan)
Penulis : Edwin Shri Bimo

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Berikan aku sepuluh pemuda, akan kuguncangkan dunia. Itulah harapan pemimpin kita dulu saat mati di jalan dan hutan, serta cacat berdarah-darah agar Pancasila bisa memandu kehidupan rakyat dan Merah Putih bisa berkibar dan berdaulat di tumpah darah sendiri, sekalipun di saat sulit misalnya seperti sekarang ini. Namun ada kabar lain, juga tentang seorang pemuda. 

Dewangga (24) pemuda Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan setelah memesan 1,000 butir obat psikotropika golongan IV jenis Hexymer Trihexyphenidyl, terkenal dengan sebutan Pil Koplo.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan tertangkapnya pelaku atas pengembangan informasi dari masyarakat. Ribuan butir pil kuning atau "pil dewa" di dalam satu boks tersebut dipaketkan melalui agen jasa pengiriman barang.

Dalam paket yang dibungkus kertas warna hijau itu tertera nama pengirim "Amelia" dari luar kota dan penerimanya bernama "Dewi Sekar Taji"

Baca Juga: Ratusan Ribu Pil Koplo di Surabaya dan 33 Kg Sabu di Kep Riau Dibekuk

"Kami amankan pekan lalu di rumahnya atas infromasi dari masyarakat. Kami masih mendalami kasus penyalahgunaan obat psikotropika ini," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (27/01/2021).

Saat dimintai keterangan tim penyidik, pelaku mengaku membeli ribuan pil koplo tersebut dari uang yang diperolehnya melalui program bantuan sosial (bansos) Prakerja.

"Modal untuk beli barangnya dari uang bansos Prakerja yang saya dapat. Jadi, saya dulu sempat mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Kemudian, uangnya saya buat beli ini," ungkapnya.

Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Baca Juga: Kerap Sasar Pelajar, Pengedar Pil Koplo di Surabaya Dicokok Polisi

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

"Atas perbuatannnya pelaku terancam dijerat pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Jury.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x