JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala rumah sakit menambah kapasitas tempat tidur demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Surat edaran Nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19 ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang belakangan semakin tinggi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan Surat Edaran Menkes Budi Gunadi Sadikin ini bukan hanya untuk daerah zona merah.
Baca Juga: Masyarakat Jenuh dan Tak Patuh Protokol Kesehatan Jadi Faktor Tingginya Kasus Covid-19 di Jakarta
Daerah lain juga diminta menambah atau mengonversi tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19.
Rumah sakit di zona merah diminta untuk menambah atau mengkonversi tempat tidur sebanyak 40 persen dan 25 persen untuk ruang ICU.
Pada zona kuning, rumah sakit diminta menambah atau mengonversi tempat tidur sebesar 30 persen dan ruang ICU sebesar 20 persen.
Penulis : Johannes Mangihot