JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengkritik rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
Demikian hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Terima Kasih Sesepuh, Para Senior dan Semua Anggota Polri
Pangeran mengingatkan, kewenangan yang diberikan Polri kepada Pam Swakarsa tidak boleh berlebihan. Terlebih, jika nantinya menjadikan Pam Swakarsa sebagai alat kekuasaan.
"Jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah," kata Pangeran melalui keterangan resminya pada Rabu (27/1/2021).
Pangeran mengatakan, dalam Peraturan Polri tersebut Pam Swakarsa sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah diterapkan pada 1998.
Baca Juga: Jenderal Listyo Resmi Jadi Kapolri ke-26, Ini Daftar Lengkap Kapolri dari Masa ke Masa
Penulis : Tito Dirhantoro