KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani persidangan berbagai kasus yang mejerat Habib Rizieq Shihab.
16 jaksa disiapkan untuk menangani kasus yang menjerat pemimpin FPI itu.
Hal ini disampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.
Terkait penanganan Rizieq Shihab, saat ini Kejaksaan Agung sudah dalam proses koordinasi dan konsulitasi. 16 jaksa akan menyidangkan perkara itu.
Pihak Kejaksaan Agung akan berusaha melihat perkara-perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif.
Saat ini Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus.
Ketiga kasus itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan kasus menghalangi petugas mendapatkan hasil tes swab Rizieq di RS UMMI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.