Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri Baru Dilantik Besok, IPW: Komjen Sigit Harus Jadi Ikon Antidiskriminasi di Tubuh Polri

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 20:18 WIB
kapolri-baru-dilantik-besok-ipw-komjen-sigit-harus-jadi-ikon-antidiskriminasi-di-tubuh-polri
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (dua dari kanan) melakukan salam komando dengan Kapolri Jenderal Idham Azis didampingi istri mereka masing-masing. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo akan melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, besok. Ind Police Watch (IPW) berharap Komjen Sigit bisa menjadi ikon antidiskriminasi di tubuh Polri.

“Sigit harus membawa paradigma baru di tubuh Polri, paradigma yang antidiskriminasi dan Sigit harus mampu menjadi ikonnya,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Rabu, Presiden Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Neta mengatakan, setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan. Pertama, soal Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016 yang menyebutkan syarat menjadi Kapolda atau Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI. Sementara, pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah.

“Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN,” ujarnya.

Diskriminasi kedua, sambung Neta, terkait Pati Polwan Polri yang selama ini sangat sulit menjadi Kapolda. Padahal jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen.

Baca Juga: Kabareskrim Baru Akan Diumumkan Setelah Komjen Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri

“Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten,” kata Neta.

Terakhir, perihal perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang saat ini tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti. Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III. Neta mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan melalui pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.

“Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira Lulusan Akpol dan SIP.  Tentunya pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS,” ujar Neta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.