Kompas TV nasional update corona

Menko PMK: Pembelajaran Tatap Muka Sebenarnya Sudah Bisa Dilangsungkan, tapi...

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 19:11 WIB
menko-pmk-pembelajaran-tatap-muka-sebenarnya-sudah-bisa-dilangsungkan-tapi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyebut pembelajaran tatap muka sebetulnya bisa saja mulai diterapkan pada bulan Januari ini. Namun, Muhadjir juga mengakui masih banyak kendala yang menyebabkan pembelajaran tatap muka belum dapat digelar sepenuhnya. 

"Sebenarnya proses pembelajaran sudah bisa tatap muka langsung mulai Januari ini, tetapi ternyata banyak kendala di lapangan. Sehingga tidak bisa seluruhnya melakukan progress belajar tatap muka langsung," ucap Muhadjir, seperti dilansir Tribun News, Selasa (26/1/2021). 

Baca Juga: Viral Muhadjir Effendy Marahi Anggota DPR: Kalau Habis Tanya Jangan Pergi, Kayak Malaikat Saja

Muhadjir melanjutkan, banyak sekolah yang terpaksa tutup di tengah pandemi Covid-19 ini. Sementara para guru banyak juga yang takut untuk keluar dari rumah. Alhasil, proses belajar mengajar pun dijalankan dari rumah. 

"Bukan hanya sekolahnya saja yang harus tutup dan tidak bisa tatap muka, tapi juga banyak guru yang takut keluar rumah. Sehingga proses belajar mengajarnya, itu siswanya juga belajar dari rumahnya, gurunya juga mengajar dari rumah," tutur Muhadjir. 

Kendala lainnya, sebut Muhadjir, bahwa ada pemahaman di rumah merupakan tempat untuk beristirahat. Selain itu, sebagian guru juga mengaku kesulitan beradaptasi dalam melakukan pembelajaran jarak jauh.

"Sementara mindset kita itu kalau di rumah itu artinya istirahat. Sehingga ketika harus mengajar maka tidak bisa penuh beradaptasi, karena guru sudah berumur jadi tidak mudah. Jadi ini tantangan berat," pungkas Muhadjir. 

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendi: Banjir Kalsel Dampak La Nina yang Tidak Terprediksi

Sebagaimana diketahui, pada 20 November 2020 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB tersebut dijelaskan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. 

Adapun pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 bulan Januari 2021. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.