Kompas TV regional berita daerah

Jogja Corruption Watch Minta Keraton Terbuka ke Publik Terkait Pemecatan Dua Adik Raja Yogyakarta

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 17:40 WIB
jogja-corruption-watch-minta-keraton-terbuka-ke-publik-terkait-pemecatan-dua-adik-raja-yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat ditemui wartawan di kompleks kepatihan, Yogyakarta. (Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Penulis : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mencopot dua adik tirinya, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan struktural di Keraton Yogyakarta.

Hal ini pun memantik beragam reaksi dari elemen masyarakat di Kota Pelajar. Salah satunya Jogja Corruption Watch (JCW).

Koordinator JCW, Bahruddin Kamba meminta kepada pihak Keraton Yogyakarta agar benar-benar membeberkan alasan pasti penyebab pencopotan keduanya.

Baca Juga: Dipecat Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Keraton Yogyakarta, Ini Tanggapan Dua Adiknya

Sebab alasan Sri Sultan Hamengku Buwono X memecat kedua adiknya itu karena keduanya tidak aktif sebagai sebagai Penggedhe di Keraton Jogja selama lima tahun terakhir namun mereka tetap menerima gaji atas jabatan struktural tersebut melalui dana keistimewaan (Danais) yang berasal dari APBN masih perlu dipertanyakan lebih lanjut.

“Bahwa jika benar GBPH Prabukusumo (Gusti Prabu) dan GBPH Yudhaningkrat (Gusti Yudha) menerima gaji buta selama 5 tahun, hal ini sangat disayangkan. Karena Danais yang bersumber dari APBN merupakan uang rakyat,” papar Kamba.

Hal ini, ungkap Kamba, dapat dikatakan bahwa penggunaan Danais tidak tepat sasaran, maka perlu ada pengawasan dan evaluasi di internal Keraton dalam hal penggunaan Danais untuk penggajian.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta

JCW, kata Kamba, juga menyayangkan pernyataan Raja Yogyakarta itu yang sudah membiarkan Gusti Prabu dan Gusti Yudha selama lima tahun untuk tidak menjalankan tugasnya.

Menurut Kamba, hal itu menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap kedua adik Sri Sultan Hamengku Buwono X itu makan gaji buta selama lima tahun.

“Alangkah baiknya pihak Keraton Jogja terbuka ke publik terkait besaran gaji yang diterima oleh Gusti Prabu dan Yudhaningrat selama lima tahun tersebut. Hal ini penting sebagai salah bentuk transparansi dan akuntabilitas ke publik Jogja atas penggunaan Danais,” tegas dia.

Baca Juga: Gubernur DIY: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 14 Januari

Lebih lanjut JCW berharap adanya pencopotan kedua adik Sri Sultan Hamengku Buwono X itu tak makin memperuncing konflik di internal Keraton Yogyakarta.

“Terpenting pula, harapannya ke depan penggunaan Danais lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung dirasakan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid -19,” pungkas Kamba.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x