Kompas TV regional berita daerah

Gunakan Obat Tidur Ayah Cabuli Anak

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 02:46 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tim reskrim polsek Samarinda Kota, akhirnya membekuk pelaku berinisial A-F berusia 39 tahun warga Jalan Jelawat, Samarinda, Kalimantan Timur.

A-F ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli anaknya yang berinisial R-A yang baru berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar.

Aksi bejat tersebut terungkap saat korban sadar setelah dibius obat tidur dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam dan pelaku tertidur disampingnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Dihadapan penyidik, A-f mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali. Aksinya ia lakukan dengan cara memasukkan obat tidur kedalam minuman dan langsung memberikan kepada korban.

Atas perbuatannya A-F diancam pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#KasusPencabulan#AyahTiri#AksiBejat



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.