Kompas TV nasional berita utama

Asetnya Kena Proyek Tol Desari, Tommy Soeharto Ternyata Gugat Perusahaan Kakaknya Sendiri

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 13:09 WIB
asetnya-kena-proyek-tol-desari-tommy-soeharto-ternyata-gugat-perusahaan-kakaknya-sendiri
Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bengunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak - PT Citra Waspphutowa
  5. Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol. 

Seperti diketahui Pembangunan Tol Desari dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK). 

Ada yang menarik, mengutip Kompas.com, pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

CMNP adalah perusahaan milik anggota Keluarga Cendana Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak dari Tommy Soeharto.

Sebagai informasi, PT Citra Waspphutowa milik CMNP juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto. 

Mengutip laman resmi CMNP pada Senin (25/1/2021), perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5 persen.

Saham mayoritas kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25 persen.

Pemegang saham lainnya di PT Citra Waspputowa adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP yang juga merupakan BUMN konstruksi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x