Kompas TV regional berita daerah

Penjahat Jalanan Diamankan Polisi

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 11:01 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi duel antara korban dan perampok terekam kamera CCTV milik toko bangunan di kawasan Mijen, Kota Semarang, dan berhasil diungkap aparat Polrestabes Semarang.

Inilah detik-detik saat dua pelaku kejahatan jalanan, mencoba merampas telepon seluler pengendara motor yang tengah berteduh di depan sebuah toko bangunan, di kawasan Mijen, Semarang. Dalam rekaman CCTV terlihat salah satu pelaku turun dari motor lalu menghampiri korban yang sedang berteduh, berdiri di balik mobil yang tengah parkir.

Aksi pelaku dengan menodongkan korek api yang menyerupai pistol, rupanya mendapat perlawanan dari korban. Sempat berduel, namun korban gagal mempertahankan ponselnya, hingga bisa dibawa kabur pelaku yang berboncengan dengan rekannya.

Tak berselang lama setelah korban melaporkan kejadian itu, kedua pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Salah satu yang bernama Vendi Susilo, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Selain Vendi, ditangkap pula tersangka lain, masing-masing Desta Saputra, serta dua orang penadah barang-barang hasil kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang mengungkapkan, kawanan begal jalanan ini setidaknya sudah melakukan 16 aksi perampokan. Modus yang digunakan pelaku mencari sasaran di tempat sepi dan korban dalam keadaan sendirian.

"Inikan apa, mencari titik-titik, mencari orang-orang yang lemah, karena kejadian dibeberapa TKP mereka melihat dulu yang, kondisi yang memang lengang. Kejadian yang sebelumnya pada saat itu hujan walaupun memang jam 14:130 WIB, jadi mereka stasioner mencari sasaran, mencari korban-korban yang menurut dia pasti akan lemah" kata AKBP Indra Mardiana, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui kedua pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan perkosaan. Tersangka mengaku telah belasan kali melakukan aksi kejahatan jalanan, dan hasil kejahatan dijual ke penadah.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 telepon genggam berbagai merek, sepeda motor, serta senpi mainan berupa korek yang dipakai saat melakukan tindak kejahatan. Pelaku begal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang perampokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara para penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya empat tahun penjara.

#Perampok #CCTV #PolrestabesSemarang

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.