Kompas TV nasional update corona

2 Aturan Aktivitas Selama PSBB Diubah Lebih Longgar, 8 Masih Tetap

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 10:58 WIB
2-aturan-aktivitas-selama-psbb-diubah-lebih-longgar-8-masih-tetap
Ilustrasi: sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar dibanding dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta hingga 8 Februari 2021

Berikut 2 pembatasan yang mendapat pelonggaran sebagaimana dikutip dari Kompas:

1. Kegiatan restoran

Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan.

Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasional kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.

Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal

Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Sultan HB X Pasrah Pemerintah Pusat Perpanjang Masa PSBB

Pembatasan kegiatan yang masih sama

Sementara ada 8 pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu: 

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x