Kompas TV nasional berita utama

Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Aset Tommy Soeharto yang Digusur Jalan Tol Desari

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 11:00 WIB
gugat-pemerintah-rp56-6-m-ini-aset-tommy-soeharto-yang-digusur-jalan-tol-desari
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke pemerintah Indonesia karena asetnya digusur proyek jalan Tol Desari (Depok-Antasari). 

Nilai gugatan mencapai Rp56,6 miliar termasuk permintaan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu agar proyek jalan tol Desari dihentikan hingga ada putusan dari pengadilan. 

Seperti dilansir Kompas.tv dari laman kompas.com pada Senin (25/1/2021), properti milik Pangeran Cendana itu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari

- bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, 

- pos jaga seluas 15 meter persegi,

- bangunan garasi seluas 57 meter persegi, 

- dan tanah seluas 922 meter persegi.

Semua aset milik Tommy Soeharto yang juga tercatat sebagai pendiri grup usaha Humpuss itu semuanya berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto

Disisi lain, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini sudah memasuki persidangan. 

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.