Kompas TV nasional berita utama

Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 10:35 WIB
tak-hanya-gugat-pemerintah-rp56-6-m-ini-tuntutan-lain-tommy-soeharto-karena-aset-digusur-tol-desari
Hutomo Mandala Putra saat menghadiri acara Partai Berkarya di GOR Satria, Purwokerto, Jateng, Jumat (22/3/2019). (Sumber: KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA,KOMPAS.TV- Tommy Soeharto sudah mengajukan gugatan ke pemerintah Indonesia lantaran asetnya digusur proyek tol Depok-Antasari (Desari) yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu mencapai lebih dari Rp56 miliar. 

Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M

Dilansir dari Kontan.id, Senin (25/1/2021), pemilik nama asli Hutomo Mandala Putra itu ternyata juga tak hanya  menuntut lebih dari Rp56 miliar, namun juga meminta proyek tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap dari pengadilan. 

Dikenal juga dengan sebutan Pangeran Cendana ini, Tommy Suharto

Baca Juga: Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto

sudah mendaftarkan  gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak. 

Pendiri grup usaha Humpuss itu menggugat yakni:

- Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

- Tergugat  II Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

- Tergugat III Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI 

- Tergugat IV Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel 

- Tergugat V: PT Citra Waspphutowa

Turut Tergugat juga yakni Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M karena Tol Desari, Ini Tanggal Sidang Perdana Gugatan

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.