Kompas TV bisnis kompas bisnis

PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Dampaknya Bagi Dunia Usaha

Kompas.tv - 22 Januari 2021, 23:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis resmi melalui channel Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/1/21). 

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan Presiden.

"Sesuai dengan hasil Ratas (rapat terbatas) tadi, bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di 72 provinsi itu masih ada beberapa mulai penurunan tapi kurvanya belum flatten, belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta, di beberapa tempat," ujar Airlangga.

Airlangga melanjutkan, PPKM akan diperpanjang terhitung mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Airlangga menambahkan, Warga Negara Asing (WNA) juga dilarang masuk ke Indonesia selama PPKM berlangsung.

Sebelumnya, para pengusaha berharap kondisi perekonomian mulai membaik pada awal tahun, terlebih dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19.

Namun harapan itu pupus saat Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Dengan kondisi ini, pengusaha tidak lagi mencari keuntungan namun hanya bisa berusaha untuk bertahan di tengah pandemi. 

"Jadi sebagai pengusaha ini kan bukan lagi saat mencari keuntungan, tapi mampu untuk bertahan. Itu yang penting, mampu untuk bertahan, tidak melakukan PHK, tidak merumahkan. Itu sudah bagus," ucap Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Simak penjelasan selengkapnya dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x