JAKARTA, KOMPAS.TV- TikTok, aplikasi pembuat video-video pendek digugat sebesar Rp13 miliar terkait pelanggaran hak cipta.
Adalah PT Digital Rantai Maya yang menilai TikTok telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait salah satu lagu yang ada diaplikasinya.
Perusahaan itu pun sudah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir dari Sonora.id, gugatan tersebut resmi terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Viral di TikTok, Chika Kini Siap Terjun ke Dunia Hiburan
Dalam gugatan tersebut diketahui bahwa PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, dan pihak Tergugat adalah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.
Dalam gugatan yang dikeluarkan, PT Digital Rantai Maya menuduh bahwa TikTok Pte. Ltd dan Bytedance Inc telah dengan sengaja melanggar hak cipta dari lagu Virgoun Teguh Putra.
Penulis : Gading Persada