Kompas TV advertorial
advertorial

Inilah Syarat Penerima Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19

Kompas.tv - 21 Januari 2021, 17:02 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai diberikan. Vaksin covid-19 pertama kali diberikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Republik Indonesia.

Proses vaksinasi ini dijalankan sesuai dengan syarat medis dan standart Badan Kesehatan Dunia (WHO)

Dilansir dari Kompas.com. Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid jelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Beberapa syarat penerima vaksin Covid-19 diantaranya adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining, penyakit yang dimaksud antara lain, pernah menderita Covid-19, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan seperti batuk, pileh dan sesak napas, jantung koroner, auto imun, ginjal kronis, kanker, kelainan darah, imunokompromais, saluran pencernaan kronis dan penyakit hipertiroid.

Bagi yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah juga tidak akan mendapatkan vaksin.
Syarat kedua penerima vaksin tidak sedang dalam kondisi hamil dan menyusui.

Suhu tubuh penerima vaksin Covid-19 diatas 37,5 derajat celcius ke atas, maka vaksinasi akan ditunda hingga pasien sembuh.

Vaksin juga tidak akan diberikan bagi penerima vaksin dengan pengukuran tekanan darah dengan hasil diatas atau sama dengan 140/90.

Penderita Diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

Bagi penderita HIV, bila angka CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi Covid-19 tidak diberikan.

Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik.

Setelah dilakukan penyuntikan vaksin, maka penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit dilakukan untuk melihat apakah ada reaksi langsung bagi penerima vaksin Covid-19.

Para penerima vaksin juga masih diwajibkan mentaati protokol kesehatan Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x