PROBOLINGGO, KOMPAS TV - Karyawan BRI Unit Leces berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, MH diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Adapun modusnya, dana KUR nasabah dialihkan MH untuk membeli sepeda motor bekas.
Baca Juga: Aparat Polres Sikka Amankan Puluhan Sepeda Motor Bodong
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Adhryansah, mengatakan pihaknya melakukan ekspose penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana KUR dengan kerugian sesuai audit BPKP sebesar Rp 1.059.202.822.
Adhryansah menjelaskan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Selain MH yang merupakan karyawan BRI unit Leces, tersangka lainnya yakni YA selaku pemilik showroom sepeda motor bekas.
Adhryansah menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2018 dan 2019. BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR dengan tujuan pendanaan UMKM kepada masayrakat.
Baca Juga: Modus Pencurian Motor Sasar Pasangan Check In Hotel
Penulis : Tito Dirhantoro