Kompas TV nasional politik

Moeldoko Ungkap Pertimbangan Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 7 Tahun 2021

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 20:22 WIB
moeldoko-ungkap-pertimbangan-presiden-jokowi-terbitkan-perpres-7-tahun-2021
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yakni kewaspadaan bangsa dan pelibatan warga negara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dengan pertimbangan tersebut masyarakat tidak perlu curiga.

Sebab kewaspadaan menjadi sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

Terlebih dalam Perpres 7/2021 juga mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme.

Ia menjelaskan saat ini rasio penduduk dengan polisi tidak seimbang. Polisi di Indonesia berkisar di angka 470.000 orang.

Di sisi lain, jumlah penduduk di Tanah Air mencapai 270 juta jiwa. Artinya satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat.

"Kita mesti rasional lah, disekitar kita ada ancaman karena tidak waspada, tenang-tenang saja maka kita menjadi bangsa yang teledor, bangsa yang lalai," ujarnya di kantronya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken PP3/2021, Warga Bisa jadi Komponen Cadangan TNI dan Dapat Pangkat

Moeldoko juga menambahkan masyarkat tidak perlu takut Perpres 7/2021 Tentang  Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme seperti pola yang dilakukan orde baru.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.