Kompas TV regional berita daerah

Tiga Tahun Jadi DPO, Bandar Sabu Diringkus

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 19:48 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Dari rekaman milik anggota Satnarkoba Polres Bengkulu, terlihat tersangka D-O diringkus polisi di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar narkoba jenis sabu seberat 300 gram senilai 400 juta rupiah dari tas milik tersangka. Polisi juga menemukan belasan pil ekstasi, timbangan digital, serta catatan penjualan narkoba.

Tersangka D-O diketahui sudah menjadi DPO polisi sejak tahun 2018. Selama tiga tahun tersangka terkenal licin dan sulit ditangkap.

Dihadapan polisi tersangka mengakui barang haram itu didapatnya dari daerah Aceh. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka.

Tersangka saat ini masih berada di Mapolres Bengkulu guna penyidikan kasus. Ia dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

#BandarNarkoba #DPOPolisi #PolresBengkulu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x