PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksin. Sertifikat ini nantinya diharapkan dapat digunakan dalam syarat penerbangan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memastikan jika masyarakat yang nantinya telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali akan mendapat sertifikat vaksin.
Baca Juga: Efek Samping Usai Vaksinasi Covid-19, dari Nyeri Hingga Demam
“Jadi hari pertama dengan hari ke-14 setelah mereka mendapatkan vaksinasi, mereka akan secara otomatis mendapatkan sertifikat vaksinasi lewat di aplikasi peduli lindungi,” ujar Harisson.
Dengan adanya sertifikat ini diharapkan juga bisa menjadi syarat dalam penerbangan.
Baca Juga: 3 Tenaga Medis Batal Divaksin Covid-19 Karena Punya Penyakit Penyerta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.