Kompas TV nasional peristiwa

PAM Swakarsa Disebut Pernah Lahirkan FPI, Akan Dihidupkan Lagi Calon Kapolri

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 16:15 WIB
pam-swakarsa-disebut-pernah-lahirkan-fpi-akan-dihidupkan-lagi-calon-kapolri
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi salam saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). (Sumber: Tribunnews/HO/Humas DPR RI)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR menyebut akan menghidupkan lagi PAM Swakarsa.

"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan untuk mewujudkan Kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," kata Komjen Listyo Sigit di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021).

Listyo Sigit menjelaskan, nantinya PAM Swakarsa yang dihidupkan kembali itu akan terkoneksi dengan kepolisian.

PAM Swakarsa pernah eksis pada tahun 1998 beberapa saat setelah Presiden Soeharto turun dari kursi kepresidenan. Tepatnya ketika Presiden BJ Habibie jadi presiden. Kala itu, untuk membendung aksi-aksi mahasiswa,  lahirlah PAM Swakarsa.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Tegaskan akan Hidupkan Kembali Pam Swakarsa

Dalam buku "Premanisme Politik" yang dirilis Institut Studi Arus Informasi (ISAI) pada tahun 2000, secara eksplisit disebutkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) yang dikomandani Rizieq Shihab menjadi salah satu elemen pembentukan PAM Swakarsa dalam mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.

Ketika itu, disebut pula bahwa PAM Swakarsa dan FPI memiliki kedekatan dengan Wiranto yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun,  Wiranto membantahnya. "Itu rumor yang dilempar orang dengan tujuan tertentu," katanya waktu itu.

Namun pembentukan PAM Swakarsa semakin jelas ketika Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Peraturan Kepolisian  Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan  ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Baca Juga: PAM Swakarsa Perpol No.4/ 2020 Berbeda Dengan yang Lama, Apa Bedanya? - AIMAN (Bag 5)

Dalam aturan tersebut,  istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. 


Pada pasal Pasal 2 disebutkan:

Tujuan pembentukan PAM Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri.

PAM Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x