Kompas TV internasional kompas dunia

Dianggap Hina Raja Thailand, Seorang Mantan PNS Dihukum 43,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 06:00 WIB
dianggap-hina-raja-thailand-seorang-mantan-pns-dihukum-43-5-tahun-penjara
Anchan (kanan) saat tiba di Pengadilan Kriminal Bangkok di Bangkok, Thailand, Selasa (19/1). (Sumber: AP Photo)
Penulis : Vyara Lestari

BANGKOK, KOMPAS.TV – Pengadilan di Thailand pada Selasa menjatuhkan vonis 43 tahun dan 6 bulan penjara pada seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) karena dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik monarki kerajaan Thailand.

Dilansir dari Associated Press, Pengadilan Kriminal Bangkok memutuskan bahwa perempuan PNS bernama Anchan yang berusia sekitar 60an tahun telah bersalah atas 29 dakwaan pelanggaran hukum lese majeste dengan mengunggah potongan klip audio ke Facebook dan YouTube berisi komentar yang dinilai kritis terhadap monarki kerajaan Thailand.  

Baca Juga: Coret Foto Raja Maha Vajiralongkorn dengan Cat, Mahasiswa di Thailand Ditangkap

Menurut kelompok Pengacara Thailand Untuk Hak Asasi Manusia (HAM), semula pengadilan mengumumkan masa hukuman 87 tahun, namun kemudian memotongnya hingga setengah lantaran terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan yang dialamatkan padanya.

Kasus Anchan terjadi pada 6 tahun lalu, saat sentimen anti-kemapanan tumbuh pasca kudeta militer yang dilancarkan oleh Prayuth pada 2014. Anchan dipenjara sejak Januari 2015 hingga November 2018.

Anchan menolak seluruh dakwaan saat kasusnya disidangkan pertama kali di pengadilan militer, tempat pelanggaran undang-undang lese majeste diproses untuk periode pasca kudeta. Saat kasusnya dipindahkan ke pengadilan kriminal, Anchan mengaku bersalah dengan harapan pengadilan akan memberi simpati atas aksinya, lantaran ia hanya membagikan rekaman audio, bukan mengunggah atau berkomentar tentang rekaman suara tersebut.

“Saya pikir itu bukan apa-apa. Ada begitu banyak orang yang membagikan konten ini dan mendengarkannya. Si pembuat konten juga telah melakukannya selama bertahun-tahun,” ujar Anchan. "Jadi saya tidak berpikir dua kali dan terlalu percaya diri dan tidak cukup hati-hati untuk menyadari saat itu bahwa tindakan saya tidak pantas."

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Putuskan Tidak Ada Pelanggaran, PM Prayuth Chan-ocha Lanjutkan Jabatan

Anchan telah mengabdi sebagai PNS selama 40 tahun dan ditangkap setahun sebelum pensiun, dan dakwaan hukum akan membuatnya kehilangan dana pensiun.

Hukuman itu, yang dijatuhkan di tengah gerakan protes publik terhadap monarki kerajaan Thailand, dengan segera menuai reaksi keras dari kelompok-kelompok HAM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.