Kompas TV nasional politik

Menag Kirim Surat ke Menkes Minta Jemaah Haji dan Petugas Dapat Prioritas Vaksin Covid-19

Kompas.tv - 19 Januari 2021, 21:42 WIB
menag-kirim-surat-ke-menkes-minta-jemaah-haji-dan-petugas-dapat-prioritas-vaksin-covid-19
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas saat di Kantor Wapres, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama mengirim surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan agar calon jemaah haji dan petugas 2021 yang akan diberangkatkan bisa mendapat prioritas vaksin Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (19/1/2021).

Menurut Menag Yaqut surat untuk meminta jemaah haji dan petugas dapat disuntik vaksin Covid-19 dikirimkan pada 5 Januari 2021.

Baca Juga: Menag Minta Pengasuh Pesantren dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Dalam suratnya Menag juga menjelaskan jumlah jemaah dan petugas haji yakni 257.540 orang. Rinciannya, jemaah haji reguler dan khusus 221.000 orang dan petugas kloter dan nonkloter 4.200 orang.

Kemudian, petugas haji di seluruh Indonesia 3.400 orang, pembimbing haji 18.000 orang, serta panitia dan pembimbing manasik 10.940 orang.

“Kami sangat berharap nanti Kemenkes bisa memberikan alokasi dua kali pemberian vaksin untuk 257.540 orang," ujarnya.

Menag menambahkan, pemerintah telah menyiapkan tiga skenario keberangkatan jemaah haji tahun 2021, yakni kuota penuh, kuota terbatas dan terakhir tidak memberangkatkan jemaah haji.

Baca Juga: 37 Calon Jemaah Haji Lampung Tarik Setoran Dana BPIH

Menurut Menag Yaqut opsi ini disiapkan mengingat pandemi Covid-19 belum juga mereda.

Namun pemerintah tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu jemaah haji berangkat dengan kuota penuh.

"Kami berharap wabah segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Adapun jemaah haji yang akan berangkat di 2021 ini yaitu mereka yang berhak berangkat pada 2020 yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau yang belum sempat melunasi BPIH serta tidak melakukan pembatalan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x