JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya tetap melaksanakan gelar perkara untuk ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad. Meski menyatakan tidak ada pelanggaran Pasal 93 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
“Memang persangkaannya masih belum ditemukan, akan tetapi, akan kami gelarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Yusri mengatakan gelar perkara yang akan dilakukan ditujukan untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran Raffi Ahmad Party Usai Disuntik Vaksin
“Gelar untuk (apakah) ini bisa berlanjut atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Yusri mengutarakan polisi, TNI, hingga pemerintah daerah telah mendatangi tempat pesta yang dihadiri Raffi Ahmad. Acara tersebut, sambung Yusri, merupakan kegiatan “privacy” yang dilakukan oleh 18 orang.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," jelas Yusri Yunus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti