Kompas TV nasional peristiwa

Simak, Begini Proses Seleksi 1 Juta Guru Jalur PPPK 2021

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 14:42 WIB
simak-begini-proses-seleksi-1-juta-guru-jalur-pppk-2021
Ilustrasi Guru mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah membuka jalur rekrutmen 1 juta guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pendaftarannya ditutup 31 Desember 2020.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman, proses seleksi PPPK semuanya menggunakan sistem.

Calon mendaftar melalui  melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCAN-P3K). "Calon pendaftar  harus membuat akun, kemudian mendaftar, mencetak kartu ujian," kata Suherman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi X, di Komplek Parlemen, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2019, Harus Kirim Foto Selfie

Pendaftaran akan terintegrasi dengan Dapodik (data pendidikdan tenaga kependidikan) dan Dukcapil (data kependudukan dan catatan sipil). 

Menurut Suherman, orang yang mendaftar harus tercantum di dapodik dan di dukcapil. Karena itu, calon harus menginput nomor kependudukan. "Karena salah satu syarat untuk mendaftar adalah WNI yang diwakili oleh nomor kependudukan. Bila tidak tercantum, maka sistem akan me-rejek," jelas Suherman. 

Setelah itu akan dilakukan verifikasi data. "verifikasi data akan dilakukan oleh tim kemendikbud.

Bila pendaftaran selesai, maka akan dilangsungkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Nilai seleksi akan dikirimkan ke SSCASN-P3K untuk diolah sesuai ketentuan," jelas Suherman. 

Baca Juga: Mendikbud Nadim Kasih Kesempatan 3 Kali Buat Guru Honorer Ikut Tes PPPK di 2021

Menurut Suherman, hasil ujian berlaku juga menggunakan  sistem, sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Hasil kelulusan diintegrasikan dengan Sistem Informasi ASN atau SIASN, untuk penetapan nomor induk PPPK. "Semua dilakukan by sistem tidak manual," tambah Suherman.

Karena itu, katanya, setiap instansi harus  mendownload data hasil kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui SSCASN. 

Baca Juga: Tak Perlu Jadi PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Setelah data sama, kemudian BKN akan menandatangani secara sistem (melalui online). Sistem ini sudah digunakan sejak peneriamaan CPNS tahun 2018 dan 2019.  "Tidak ada dokumen manual. Data kelulusan download, bisa diumumkan,  baru nomor induk," ujar Suherman.

Menurut Suherman, dari lowongan 1 juta guru, baru 489 ribu yang mendaftar melalui 407 instansi. Kebijakan merekrut 1 juta guru melalui skema PPPK menimbulkan kontroversi karena dituding meniadakan jalur CPNS untuk posisi guru. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x