Kompas TV nasional viral

Viral Tagihan Listrik Bengkak hingga Rp 68 Juta, PLN: Ada Kawat Jumper di kWh Meter

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 00:50 WIB
viral-tagihan-listrik-bengkak-hingga-rp-68-juta-pln-ada-kawat-jumper-di-kwh-meter
Ilustrasi: meteran listrik. Viral Tagihan Listrik Bengkak hingga Rp 68 Juta, PLN: Ditemukan Kawat Jumper di kWh Meter. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Jagat media sosial diramaikan dengan unggahan seorang pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta.

Padahal pelanggan tersebut mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya. 

Sontak saja unggahan itu viral di Twitter pada 15 Januari 2020. Hingga kini cuitannya telah disukai lebih dari 23.500 kali dan dibagikan ulang lebih dari 9.400 kali.

Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak, Komisi VII DPR Cecar PLN: Komunikasi Tidak Baik dengan Masyarakat

Kronologi Tagihan Membengkak

Pelanggan PLN, yakni Ibu rumah tangga berinisial M (31), menceritakan kronologinya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Keluarganya tinggal di rumah di Tangerang sejak Februari 2020. Dia mengatakan kejanggalan muncul ketika bulan Oktober 2020 suaminya mendapatkan tagihan online yang membengkak, yakni hampir Rp 5 juta.

Padahal dia mengaku biasanya hanya mendapat tagihan Rp 500.000-700.000 per bulan.

Kemudian bulan November 2020 juga masih sama, mereka menerima tagihan hampir Rp 5 juta. Karena merasa aneh, keluarga itu datang ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran pada 14 Januari 2021.

Baca Juga: Wajarkah Tagihan Listrik Naik Gila-gilaan di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan PLN

Petugas Minta Meteran Diganti

Selanjutnya petugas yang memakai seragam itu mengatakan meteran perlu diganti karena tidak presisi.

M lantas mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya, karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya nggak presisi. Nggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong nggak ngerasa ngapa-ngapain," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik, dibuka sendiri ama pihak PLN-nya. Gak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja nggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Tersedia, Segera Cek Token Listrik Gratis Bisa Via WhatsApp atau Website Resmi

Denda Rp 68 Juta

M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.