Kompas TV internasional kompas dunia

Pria Muslim Ini Ajukan Gugatan Karena Bom Palsu Bertuliskan Allahu Akbar, Pengadilan Menolak

Kompas.tv - 17 Januari 2021, 15:57 WIB
pria-muslim-ini-ajukan-gugatan-karena-bom-palsu-bertuliskan-allahu-akbar-pengadilan-menolak
Anis Ali mengajukan gugatan karena adanya tulisan Allahu Akbar di sebuah bom latihan ke pengadilan Inggris. (Sumber: PA)
Penulis : Haryo Jati

LONDON, KOMPAS.TV - Gugatan seorang pria terkait tulisan Allahu Akbar yang berada di bom palsu yang digunakan untuk latihan telah ditolak pengadilan Inggris.

Seorang masinis kereta Muslim, Anis Ali mengajukan gugatan dengan kompensasi setelah menemukan tulisan tersebut dalam bom palsu yang ditanam untuk menguji prosedur keselamatan.

Ali, yang bekerja untuk Heathrow Express mengungkapkan adanya kalimat suci  Agama Islam itu di sebuah perangkat teror simulasi telah melanggar martabatnya.

Baca Juga: Pembunuhan di Afghanistan Berlanjut, Dua Hakim Wanita Ditembak Mati

Dia menegaskan bahwa hal tersebut sebagai sebuah diskriminasi dan ikut menciptakan lingkungan yang bermusuhan untuknya.

Namun, Pengadilan menolak gugatannya dan menilai tak ada unsur diskriminasi pada penggunaan kalimat yang berarti “Allah Maha Besar” itu di bom latihan tersebut.

Seperti dikutip dari Daily Mail, pengadilan mengungkapkan kalimat tersebut telah digunakan dan memiliki hubungan pada serangan teroris.

Baca Juga: Virus Corona Ditemukan pada Produk Es Krim di China

Meski begitu, pengadilan memuluskan dua gugatan Ali lainnya juga terkait diskriminasi.

Gugatan itu diluncurkannya kepada dua mantan rekannya yang berlaku diskriminatif kapadanya karena menggunakan gelang Sikh Kara.

Mantan koleganya, tersebut menuduh bahwa pria Muslim mengenakan kara untuk kemudian menarik dan memperkosa gadis-gadis Sikh.

Seperti dilaporkan Arab News, salah seorang dari mereka bahwa mengirimkan surel kepada bosnya yang berisi kritikan terhadap Islam.

Baca Juga: Meski Lumpuh, Orang Ini Berhasil Mendaki Gedung Setinggi 250 Meter dengan Kursi Roda

Ali pun diberikan kompensasi 2.000 poundsterling atau setara Rp38.2 juta untuk masing-masing gugatan.

Ali sendiri merupakan salah satu anggota komunitas yang dicintai karena menggunakan ratusan jam miliknya sebagai sukarelawan untuk Pelayanan Kesehatan Nasional (NHS) selama wabah Covid-19.

Bahkan sebagai pengakuan atas kinerjanya, nama Ali dipasangi lampu di atas Jalan London Oxford.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.