Kompas TV nasional kriminal

2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi, Sering Transaksi di Rumah Kontrakan Jakarta

Kompas.tv - 14 Januari 2021, 21:12 WIB
2-pengedar-narkoba-jenis-sabu-ditangkap-polisi-sering-transaksi-di-rumah-kontrakan-jakarta
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021) malam.

Dua tersangka itu diketahui bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32). 

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Medan

Menurut Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Hadi, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat jika di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika oleh dua orang itu," kata Seto Hadi dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto bersama tim melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Muara Baru Kebon Tebu RT. 017 RW. 017, Penjaringan pada Rabu malam.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap shabu atau bong. 

Dari tangan Sabarudin polisi mendapatkan 10 bungkus sabu seberat 7,90 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 7 bungkus sabu seberat 1,90 gram, dan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,28 gram milik Bustomi. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, seorang tersangka berinisial MH dalam kasus dugaan peredaran gelap 28 kilogram sabu jaringan Nigeria-Bekasi ditangkap polisi.

Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Narkotika di Kawasan Kampung Permata

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di Bekasi. 

"Pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mal Lagoon Bekasi, tim menangkap saudari MH yang sedang membawa paper bag berisi kilogram narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x