JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021) malam.
Dua tersangka itu diketahui bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32).
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu di Medan
Menurut Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Hadi, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat jika di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika oleh dua orang itu," kata Seto Hadi dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto bersama tim melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Muara Baru Kebon Tebu RT. 017 RW. 017, Penjaringan pada Rabu malam.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap shabu atau bong.
Penulis : Deni Muliya