Kompas TV regional hukum

Anak Perempuan yang Polisikan Ibu Kandungnya di Demak Cabut Laporan Hari Ini

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 13:09 WIB
anak-perempuan-yang-polisikan-ibu-kandungnya-di-demak-cabut-laporan-hari-ini
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
Penulis : Tito Dirhantoro

DEMAK, KOMPAS TV - Perselisihan antara seorang ibu berinisial S dan anak kandungnya berinisial A di Demak, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik temu. 

Perempuan berusia 19 tahun itu rencananya akan mencabut laporan polisi terhadap ibu kandungnya S pada Rabu (13/1/2021) siang ini.

Ihwal kepastian pencabutan laporan polisi terhadap S disampaikan langsung oleh ayah A yang berinisial KR.

"(Hari ini) perdamaian cabut berkas perkara," kata KR dikutip dari Tribunjateng.com pada Rabu, (13/01/2021).

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya: Saya Maafkan Apapun yang Dia Lakukan

Menurut KR, pencabutan laporan polisi ini murni karena inisiatif buah hatinya sendiri. Tidak ada tekanan dari pihak lain. KR pun mendukung langkah yang diambil oleh anaknya itu. 

"Ini murni insiatif dari anak sayaa sendiri tidak ada tekanan dari luar. Saya dari bapak anak-anak mendukung, pokoknya yang terbaik buat dia. Tetap saya dukung," ujar KR.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, membenarkan soal rencana A selaku pelapor akan mencabut laporannya di kantor polisi. 

Dedi Mulyadi akan mendampinginya dalam pencabutan laporan tersebut. Saat ini, dirinya sudah berada di Demak, Jawa Tengah.

"Betul sekarang saya di Hotel Amantis (Demak). Nanti ke kejaksaan. Ada rencana (A) cabut laporan," kata Dedi saat dihubungi Tribunjateng.com.

Baca Juga: Ibu Maafkan Anak yang Jebloskan Dirinya ke Penjara

Sementara itu, pelapor A saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya pada hari ini akan Kejaksaan. Namun demikian, A tidak memberitahu secara detail maksud kedatangannya ke kejaksaan.

"Nanti saya kabari. Saya akan kasih surprise Indonesia," ujar A.

Polres Demak sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan terkait kasus anak laporkan ibu kandungnya. Berkas perkara kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitirana Sutisna, mengatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan. Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar pada Senin (11/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Ini Kata Anak yang Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x