Kompas TV nasional hukum

Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Perdana John Kei dkk, Agendanya Pembacaan Dakwaan

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 09:33 WIB
hari-ini-pn-jakbar-gelar-sidang-perdana-john-kei-dkk-agendanya-pembacaan-dakwaan
John Kei (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). Ketika itu John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.  (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang perdana John Refra alias John Kei hari ini, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Berkas Rampung, Kasus John Kei Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Majelis hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021," kata juru bicara PN Jakbar, Eko Aryanto, Senin (4/1/2021).

Menurut jadwal, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus yang menjerat John Kei, yaitu penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. 

Adapun susunan majelis hakim yang mengadili perkara John Kei hari ini adalah Yulisar sebagai ketua majelis, lalu Eko Aryanto dan Kamaluddin sebagai anggota majelis. 

Ada lima orang termasuk John Kei yang hari ini akan dibacakan dakwaannya terkait kasus yang sama.

John Kei dkk dijerat dengan Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. 

Kejadian di Duri Kosambi, diketahui seorang pria berinisial ER meninggal dunia.

Atas dasar itulah kemudian polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x