JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang perdana John Refra alias John Kei hari ini, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Berkas Rampung, Kasus John Kei Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Majelis hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021," kata juru bicara PN Jakbar, Eko Aryanto, Senin (4/1/2021).
Menurut jadwal, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus yang menjerat John Kei, yaitu penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Adapun susunan majelis hakim yang mengadili perkara John Kei hari ini adalah Yulisar sebagai ketua majelis, lalu Eko Aryanto dan Kamaluddin sebagai anggota majelis.
Ada lima orang termasuk John Kei yang hari ini akan dibacakan dakwaannya terkait kasus yang sama.
John Kei dkk dijerat dengan Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Penulis : Deni Muliya