Kompas TV nasional agama

Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa?

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 20:14 WIB
apakah-suntik-vaksin-membatalkan-puasa
Seorang perempuan mengacungkan jempol setelah dia menerima salah satu vaksinasi COVID-19 pertama di Riyadh, Arab Saudi. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan vaksinasi Covid-19 di Jakarta akan mundur sehari. Hal itu karena jadwal vaksinasi pada Kamis (14/1/2021) bertepatan dengan waktu puasa Senin-Kamis.

Beberapa penerima vaksin dikabarkan menjalankan puasa di hari itu. Namun, Riza enggan menyebutkan nama penerima vaksin

“Namanya tidak perlu saya sampaikan di sini, sudah diatur jadwalnya. Tinggal mengatur tempatnya,” kata Riza.

Namun, apakah benar suntik vaksin membatalkan puasa?

Menurut Lembaga Fatwa dan Pusat Penelitian Hukum Islam yang berdiri sejak tahun 1895/1311 H, Dar al-Ifta al Misriyyah, suntikan disebut tidak membatalkan puasa.

Hal itu karena cairan dari alat suntik masuk melalui kulit. Sementara, Islam melarang orang berpuasa memasukkan benda ke tubuh melalui rongga tubuh terbuka (jauf).

Dilansir dari kompas.com, terminologi jauf menurut ahli fikih terkait dengan lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Dar al-Ifta juga menyebut, pemberian obat mannitol untuk penderita penyakit mata glaukoma melalui infus tidak akan membatalkan puasa.

Puasa akan batal bila ada benda yang masuk melalui telinga, hidung, dan mulut.

Namun, suntikan melalui anus, seperti enema bagi penderita ambeien akan membatalkan puasa. Enema adalah prosedur memasukkan cairan ke dalam kolon melalui anus.

Jumhur ulama sepakat bahwa suntik ambeien akan membatalkan puasa karena dubur termasuk rongga tubuh terbuka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x