Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab Kena Hukuman Ganda, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 11:35 WIB
rizieq-shihab-kena-hukuman-ganda-pengacara-sudah-didenda-tapi-masih-dipidana
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman ganda dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut dikatakan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Dia menilai bahwa persoalan yang menimpa pimpinannya adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.

Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Dijaga 900 Personel TNI-Polri

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Padahal sebelumnya, Rizieq telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS,” ucap Yanuar.

“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” tutur dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Test Swab

Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x