Kompas TV regional update corona

PSBB Jakarta: Anies Perketat Standar Masker hingga Ancaman Sanksinya

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 10:43 WIB
psbb-jakarta-anies-perketat-standar-masker-hingga-ancaman-sanksinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Sumber: Singgar, Juru Kamera Kompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul adanya pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Belakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selama 11 - 25 Januari

Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:

  1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:

  1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
  2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
  3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
  4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
  5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Sanksi

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.

Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x