Kompas TV nasional agama

Setelah BPOM Keluarkan Izin, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac dan PT.Bio Farma Halal dan Thayyib

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 21:10 WIB
setelah-bpom-keluarkan-izin-mui-nyatakan-vaksin-sinovac-dan-pt-bio-farma-halal-dan-thayyib
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menyampaikan fatwa terbaru tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Dari kiri ke kanan: KH. Dr. Abdul Rahman Dahlan, KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh, Prof. Dr. Huzaemah Tahido Tanggo, KH. Dr. Hamdan Rasyid. (Sumber: Dok MUI Pusat)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan vaksin Sinovac Life Science Co. Ltd, China dan PT. Biofarma (Persero) hukumnya halal dan thayyib (halal  dan aman digunakan).

Fatwa MUI dengan  nomor 02 tahun 2021 itu,  tentang Produksi Vaksin Covid-19 Dari Sinovac Life Science Co.Ltd, China dan PT. Bio Farma (Persero).   

Fatwa yang dikeluarkan MUI di Jakarta pada Senin (11/1/2021) ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Prof. DR.H .HAsanuddin AF, MA, Sekretaris Miftahul Huda dan diketahui oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal DR.H. Amirsyah Tambunan.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan bahwa Vaksin Sinovac dan PT. Bio Farma hukumnya sucidan halal.

Baca Juga: Fatwa MUI soal Vaksin Sinovac Belum Final, Masih Menunggu Thoyib

Namun dengan merujuk pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Autorization (EUA), maka vaksin selain halal juga thayyib (aman).

"Jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Life Science Co.Ltd, China dan PT. Bio Farma (Persero) yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib," demikian bunyi fatwa tersebut. 

Baca Juga: Audit Rampung Hari Ini, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Halal Vaksin Sinovac

Sementara dalam bagian penutup disebutkan, bahwa fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebatrluaskannya fatwa ini.

   



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x