Kompas TV regional kriminal

Musnahkan 2,8 Ton Miras Ilegal, Bupati Gorontalo: "Peminum juga Harus Diberi Ancaman"

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 19:40 WIB
musnahkan-2-8-ton-miras-ilegal-bupati-gorontalo-peminum-juga-harus-diberi-ancaman
Ilustrasi Pemusnahan Miras Ilegal (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Eddward S Kennedy

GORONTALO, KOMPAS.TV - Sebanyak 2,8 ton miras ilegal dimusnahkan jajaran Polres Gorontalo Utara, Senin (11/1/2021).

Pemusnahan miras ilegal ini dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.

Indra Yasin mengatakan akan terus mendukung jajaran TNI-Polri untuk memberantas miras ilegal yang meresahkan.

Indra juga setuju tidak hanya pembuat dan pengedar miras saja yang di hukum, tapi menghukum juga peminum miras tersebut.

“Para peminum juga harus diberi ancaman. Karena, kalau tidak ada peminum, nggak ada barang ini (miras-red) seharusnya.” kata Indra Yasin.

Sedangkan Kepolisian Gorontalo Utara sendiri akan memusnahkan total 14 ton miras ilegal hasil dari operasi kepolisian sejak bulan November 2020 lalu.

Menurut Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, tindakan kriminal yang terjadi di Gorontalo Utara sering diakibatkan dari konsumsi miras.

“Seperti yang diketahui, sebagian besar tindak pidana yang dilakukan masyarakat penganiayaan, kecelakaan, pencabulan, pengeroyokan, pengerusakan karena konsumsi minuman keras.” ujar AKBP Dicky.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x