Kompas TV nasional sosial

Dimulai Hari Ini, PPKM di Depok: Aktivitas Warga Dibatasi, Pusat Perbelanjaan sampai Pukul 19.00 WIB

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 08:00 WIB
dimulai-hari-ini-ppkm-di-depok-aktivitas-warga-dibatasi-pusat-perbelanjaan-sampai-pukul-19-00-wib
Wali dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kiri) – Imam Budi Hartono (kanan). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

DEPOK, KOMPAS.TV - Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Ingat! PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Simak Kegiatan yang Dibatasi

Ketentuan-ketentuan pembatasan itu berlaku sejak hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

"Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok," ujar Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok yang diberlakukan mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan: 

  1. Pelaksanaan work from home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta. 
  2. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. 
  3. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. 
  4. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. 
  5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: - pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB; dan - pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB. 
  6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melapor kepada RT, RW, dan kelurahan setempat.

Idris juga mengatakan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku. 

"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI, dan Polri," kata Idris.

Pandemi Covid-19 di Depok, sebagaimana juga terjadi di banyak wilayah di Indonesia, tak terkendali sejak pekan kedua November.

Lonjakan demi lonjakan jumlah pasien Covid-19 terus terjadi. 

Hingga data terbaru kemarin, masih ada 3.824 pasien/kasus aktif Covid-19 di Depok yang harus menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: Ingat! PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Simak Kegiatan yang Dibatasi

Angka ini merupakan yang tertinggi selama pandemi melanda. 

Di sisi lain, sejak pekan lalu, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di Depok sudah tembus 85 persen. 

Sementara itu, 56 ICU yang tersebar di 21 rumah sakit se-Depok sudah terisi 90 persen lebih.

Seperti diketahui, lewat kebijakan PPKM ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Berdasarkan Instruksi dari  Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x