Kompas TV nasional agama

PBNU: Jika Vaksin Sudah Halalan Thayyiban, Maka Vaksinasi Adalah Perintah Agama

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 17:06 WIB
pbnu-jika-vaksin-sudah-halalan-thayyiban-maka-vaksinasi-adalah-perintah-agama
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak masyarakat bersedia untuk mendapatkan vaksinasi jika BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac.

"Saya atas nama ketua PBNU, jika Badan POM sudah mengeluarkan sertifikat tetang kualitas keamanan, khasiatnya, vaksin ini, maka hendaknya kita mengikuti."

"Karena sesungguhnya mengikut vaksin itu termasuk menjaga jiwa. Menjaga jiwa itu adalah perintah agama," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Frisca Clarissa, Sabtu (9/1/2020).

Baca Juga: Tanpa Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilaksanakan

Menurut Marsudi, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk terhindar dari bahaya Covid-19.

Apalagi MUI sendiri, kata Marsudi, telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan vaksin Sinovac telah halal dan suci.

"Ketika vaksin sudah halalan thayyiban, saya selaku Ketua PBNU mengimbau kepada seluruh masyarakat, bersama-sama ayo bareng-bareng untuk bisa saling menjaga diri, menjaga orang lain, menjaga keluarga semua dari wabah Corona," katanya.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Hukumnya Suci dan Halal

Karena menjaga diri, menjaga orang lain, menjaga kita agar tetap sehat, lanjut Marsudi, namanya menjaga jiwa.

"Bahwa sesungguhnya menjaga jiwa itu adalah tujuan syariah yang paling utama," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x