Kompas TV nasional hukum

Geledah Gedung Patra Jasa, KPK Amankan Dokumen Kontrak Bansos Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 16:00 WIB
geledah-gedung-patra-jasa-kpk-amankan-dokumen-kontrak-bansos-penanganan-covid-19
Ilustrasi korupsi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Gedung KPK. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah melakukan penggeledahan di dua kantor  (PT. ANM dan PT FMK) di Gedung   Patra Jasa, Jakarta,  Jumat (8/1/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasilkan mengamankan sejumlah dokumen dan kontrak terkait pengadaan penyediaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. 


"Hasil penggeledahan tersebut menemukan dan mengamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Dokumen hasil penggeledahan merupakan bagian dari perkara suap bansos yang telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara. 

Baca Juga: Juliari Batubara: Presiden Jokowi Enggak Salah Pilih Risma Jadi Mensos

Selanjutnya, tim penyidik KPK akan menganalisis temuan dokumen tersebut dan meminta permohonan  Dewan Pengawas (Dewas) untuk menyita dokumen guna dijadikan barang bukti terkait perkara yang dimaksud.


Penggeledagan KPK ini akan mengungkap lebih jauh peran dari Juliari yang diduga menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga politikus PDIP ini menerima  fee Rp 12 miliar yang diberikan secara tunai melalui  Adi Wahyono  nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca Juga: MAKI: Juliari Batubara Sunat Dana Bansos Rp 33 Ribu, Bukan 10 Ribu! Ini Perhitungannya


Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

 
Atas perbutannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.