Kompas TV regional berita daerah

Petahana Cagub Kalsel Dimintai Klarifikasi Bawaslu RI Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Kompas.tv - 7 Januari 2021, 23:51 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Petahana Calon Gubernur Kalimantan Selatan 2021-2024 nomor urut 1, Sahbirin Noor, rabu sore (6/1/2021) tiba di Kantor Sekretariat Bawaslu Kalsel guna memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pilkada.

Mengenakan pakaian dinas, lelaki yang saat ini masih menjabat Gubernur Kalsel tersebut langsung menemui tim kuasa hukumnya yang telah terlebih dahulu tiba.

Baca Juga: 25.000 Dosis Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Kalimantan Selatan

Kurang lebih 90 menit menjalani proses klarifikasi oleh bawaslu RI melalui komunikasi daring, Sahbirin tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan oleh awak media.

“Kita hari ini bisa hadir ke sini dalam rangka klarifikasi apa yang menjadi tuduhan kepada kita. Mudah-mudahan Allah melindungi diri kita dari hal-hal yang kurang pas,” ucap Sahbirin Noor.

Sementara, pihak Bawaslu Kalsel tak merinci dugaan pelanggaran yang tengah dilaporkan oleh Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana ke Bawaslu RI tersebut.

Bawaslu Kalsel menjelaskan ada sejumlah nama lain yang turut dipanggil yaitu kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalsel, Kepala Dinas kehutanan, kuasa hukum dan Kepala Biro umum Setdaprov Kalsel.

“Hari ini dihadiri calob gubernur nomor urut 1 beserta kuasa hukum dan terakhir itu adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Jadi Kami di bawaslu provinsi hanya memfasilitasi tempat klarifikasi, terkait materi itu Bawaslu RI,”terang Supriyanto Noor, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel.

Baca Juga: Akibat Suara Musik Mengganggu Warga, THM di Banjarmasin Disidak Satpol PP

Pada hari sebelumnya tim kuasa hukum terlapor mengatakan laporan pelanggaran diduga berhubungan dengan pengadaan tandon air untuk cuci tangan yang dilaporkan ditempeli stiker Sahbirin.

Sementara kegiatan klarifikasi tersebut melibatkan tim Bawaslu RI, gakkumdu, kejaksaan dan kepolisian.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x