Kompas TV nasional sosial

Ini 147 Jabatan Berstatus PPPK, Profesi Guru Termasuk di Dalamnya

Kompas.tv - 3 Januari 2021, 13:01 WIB
ini-147-jabatan-berstatus-pppk-profesi-guru-termasuk-di-dalamnya
Guru sedang mengajar siswa sekolah dasar. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik cukup terkejut setelah pemerintah memastikan tidak akan melakukan penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/12/2020), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, status guru tidak lagi sebagai PNS.

Mulai tahun ini status guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Rekrutmen Guru Status PNS di Tahun 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasannya

Ternyata tidak hanya guru saja yang berubah statusnya dari PNS menjadi PPPK. Terdapat 146 jabatan lain yang diubah dari status PNS menjadi PPPK.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftarnya.

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan Pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan

11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
14. Dokter
15. Dokter Gigi
16. Asesor Manajemen Mutu Industri
17. Asisten Apoteker
18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
19. Asisten Inspektur Bandar Udara
20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22. Asisten Konselor Adiksi
23. Asisten Pelatih Olahraga
24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26. Asisten Penata Anestesi
27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29. Asisten Perisalah Legislatif
30. Asisten Pranata Siaran

Baca Juga: Kemenpan RB dan Kemendikbud Sepakat Guru Tidak Lagi Berstatus PNS Tapi PPPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x