KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menangkap seorang tukang parkir berinisial BN (40), warga Desa Kopang Remiga, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia ditangkap lantaran menusuk seorang pengunjung minimarket berinisial MA (37) pada Kamis (31/12/2020) malam.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku itu dipicu masalah sepele, yaitu karena korban tidak memberikan uang saat akan pergi meninggalkan lokasi minimarket tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores di bagian pundak dan jari tangannya robek akibat sabetan senjata tajam.
Baca Juga: Senggolan Motor, Pria Di Palembang Tusuk Lawannya
Kronologi
Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan, kasus penganiayaan itu berawal saat korban datang di Alfamart di Desa Kopang Rembiga untuk membeli air minum.
Namun, karena saat itu ramai pengunjung, korban mengurungkan niatnya dan hendak kembali pulang.
Tapi saat akan meninggalkan lokasi, korban dimintai pelaku uang parkir.
"Pada saat korban akan pergi menggunakan motornya tiba-tiba dimintai uang parkir oleh pelaku. Namun korban bilang, 'Sabar, saudara, lain kali saja'," kata Suherdi, saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2021).
Karena tersinggung tak diberi uang itu, pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
Baca Juga: Aksi Koboi di Bekasi ke Tukang Parkir: Pelaku adalah Warga Sipil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.